Pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan kendaraan yang harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menggunakan isyarat lampu merah dan biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan …