Text
Cap Sikureung dalam karya ukir kayu : lap.karya
Skripsi penciptaan ini mengangkat cap Sikureung, sebuah simbol historis peninggalan Kerajaan Aceh Darussalam, sebagai ide dasar dalam penciptaan karya seni ukir kayu. Cap Sikureung merupakan stempel kerajaan yang berisi sembilan nama sultan dan menjadi lambang legitimasi kekuasaan serta simbol hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas). Namun, simbol ini kini nyaris terlupakan, bahkan oleh masyarakat Aceh sendiri. Pengkarya tertarik untuk melakukan deformasi atau penggayaan (stilasi) terhadap bentuk asli cap Sikureung, lalu mewujudkannya dalam bentuk karya dua dimensi dan tiga dimensi berbahan kayu surian. Proses penciptaan melalui tiga tahap: eksplorasi (penggalian ide, bahan, teknik, dan bentuk), perancangan (sketsa alternatif hingga desain terpilih), dan perwujudan (proses teknis produksi, dari pemotongan hingga finishing). Teknik utama yang digunakan adalah ukir dan konstruksi, dengan finishing menggunakan Melamine Oil Based. Tujuh karya yang dihasilkan memiliki judul-judul bermakna filosofis dalam bahasa Aceh seperti “Seulaweut”, “Peuehap Keu Ulee”, “Cerminan”, dan “Pase”. Setiap karya tidak hanya menampilkan estetika visual, tetapi juga menyampaikan pesan simbolik mengenai warisan budaya, kepemimpinan, spiritualitas, dan kesinambungan generasi. Melalui penciptaan ini, cap Sikureung dihidupkan kembali dalam ranah seni kriya kontemporer sebagai elemen interior baik sebagai pajangan, meja hias, maupun dekorasi dinding yang diharapkan dapat membangkitkan kembali kesadaran budaya masyarakat Aceh serta memperkaya khazanah seni ukir Nusantara. Kata Kunci: Cap Sikureung, Ukir, kriya kayu
Tidak tersedia versi lain