Text
Hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia = (Intellectual property rights law in Indonesia)
Pemahaman mengenai aspek hukum dalam hak kekayaan intelektual penting bagi pelaku usaha. Dengan pemahaman yang cukup, pelaku usaha dapat melakukan upaya preventif terhadap tindakan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual yang berpotensi untuk dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia, hak-hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, varietas tanaman baru, serta desain tata letak sirkuit terpadu telah memiliki peraturan masing-masing sebagai dasar perlindungan. Buku ini disusun selugas mungkin agar dapat dimengerti oleh pelaku usaha tanpa latar belakang ilmu hukum, para praktisi hukum, mahasiswa jurusan ilmu hukum maupun orang awam yang berniat memasuki dunia bisnis atau hanya sekedar menambah wawasan di bidang hukum hak kekayaan intelektual.
Tidak tersedia versi lain